Menu ✖

Mode Gelap
Melintas di Depan Pos Jaga TNI di Sebatik, Tiga Unit Pikap Bermuatan 72 Karung Ballpress Asal Malaysia Diamankan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 8/NSW Gagalkan Penyelundupan Miras dan Ribuan Kosmetik Ilegal dari Malaysia Hadiri HUT TNI 81 Tahun di Tugu Dwikora, Sekda Nunukan Ingin Soliditas Makin Erat, Fokus Pembenahan Jalan Wilayah Krayan Cerita Daeng Tata, Tuna Wicara Terlantar di Nunukan yang Berbau Harum Saat Dimakamkan Ini Nama Lima Calon Sekda Nunukan yang Lolos Seleksi Administrasi Kunjungan Wisman ke Nunukan Meningkat 14,82 Persen, BPS : Pemda Nunukan Harus Punya Inovasi Membuat Turis Betah

Hukrim

Melintas di Depan Pos Jaga TNI di Sebatik, Tiga Unit Pikap Bermuatan 72 Karung Ballpress Asal Malaysia Diamankan

badge-check


					72 karung ballpress yang diamankan Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonkav 8/NSW di Pos Tanjung Aru, Sebatik. Dok.Penerangan Yonkav 8/NSW. Perbesar

72 karung ballpress yang diamankan Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonkav 8/NSW di Pos Tanjung Aru, Sebatik. Dok.Penerangan Yonkav 8/NSW.

NUNUKAN, infoSTI – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia, Batalyon Kavaleri (Yonkav) 8/Narasinga Wiratama (NSW), menggagalkan penyelundupan pakain bekas import/ballpress asal Malaysia, di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (6/10/2026).

Perwira Penerangan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 8/NSW, Letda Fahri mengungkapkan, penggagalan penyelundupan 72 karung ballpress yang dimuat tiga mobil pikap, dilakukan oleh Personel Pos Tanjung Aru, Pulau Sebatik, Selasa 6 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 wita.

‘’Kami mengamankan tiga unit mobil pikap, dan tiga orang supir yang memuat ballpress sebanyak 72 karung,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis.

Fahri menuturkan, prajurit jaga di Pos Tanjung Aru, memberhentikan tiga unit mobil pikap yang melintas memuat puluhan karung berisi penuh barang.

Curiga dengan isi muatan, prajurit kemudian menyetop mobil dan memeriksa barang bawaan mereka.

‘’Muatannya adalah pakaian bekas import dari Tawau, Malaysia, yang masuk secara illegal. Barang tersebut dikumpulkan di gudang pakaian yang berada di Desa Sei Nyamuk, rencananya akan dijual ke Pasar Mantikas,’’ urainya.

Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti, termasuk mengamankan tiga unit mobil pikap dan supirnya.

Adapun supir mibil pikap yang memuat ballpress illegal, masing masing,

1. YM (38) warga Desa Tanjung Harapan, Sebatik Timur yang merupakan supir mobil pikap jenis Suzuki APV warna hitam dengan Nomor Polisi KU 8407 NA.

2. RD (49) warga Desa Bukit Aru Indah, Sebatik Timur, yang merupakan supir mobil pikap jenis Daihatsu warna putih, dengan Nomor Polisi KU 8929 NB.

3. MSN (21) warga Desa Bukit Aru Indah, Sebatik Timur, yang merupakan supir mobil pikap jenis Daihatsu warna biru hitam dengan Nomor Polisi KU 8694 N.

Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian diserahkan ke petugas Bea Cukai, untuk pendalaman kasus lebih lanjut.

Menurut perhitungan petugas pabean, nilai 72 karung ballpress asal Malaysia tersebut mencapai Rp 50.400.000.

‘’Kami akan terus meningkatkan pengawasan di daerah perbatasan Malaysia dan Indonesia, termasuk jalan tikus maupun perlintasan di Pos Tanjung Aru, untuk menindaklanjuti kejadian serupa atau motif yang lain,’’ tutup Fahri.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim