NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan seorang pencuri mesin chainsaw bernilai Rp 8,8 juta yang dilakukan laki laki bernama A (53) yang merupakan eks deportan Malaysia.
A, tercatat sebagai warga dengan domisili Jalan Semaja, RT 05, Kecamatan Seimanggaris.
Adapun pemilik mesin chainsaw, adalah Sule (52), warga Jalan Kanduangan, RT 005, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengungkapkan, A merupakan PMI ilegal yang sudah tiga kali mengalami deportasi oleh Pemerintah Malaysia.
‘’Tersangka pernah tersangkut permasalahan hukum keimigrasian pada tahun 2015, 2019 dan 2020,’’ ujar Idris melalui pesan tertulis, Sabtu (3/10/2026).
Idris menuturkan, niat mencuri pelaku datang tiba tiba ketika ia berniat kembali masuk Malaysia secara illegal, melalui jalur tikus di wilayah Kanduangan, Seimanggaris, Selasa (29/9/2026).
Di tengah perjalanan, ia mendengar suara chainsaw yang sedang memotong kayu, sehingga muncul niat mencuri demi mendapat tiket kapal laut untuk pulang ke kampungnya di Palopo, Sulawesi Selatan.
Demi melancarkan aksinya, A kemudian bersembunyi di pondok kosong tak jauh dari rumah pemilik chainsaw.
Selama sehari semalam, ia berdiam di pondok kosong. Ia terus mengawasi dan memantau aktifitas pemilik chainsaw, sampai keesokan harinya, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 06.00 wita, A melihat pemilik chainsaw pergi dari rumah.
‘’Setelah memastikan rumah dalam kondisi kosong, pelaku memanjat melalui tiang rumah dan merusak papan dinding bagian belakang rumah korban, iapun masuk melalui celah dinding papan dan mengambil chainsaw incarannya,’’ tutur Idris.
Selain chainsaw jenis STIHL M5 382, A juga mengambil sebilah parang panjang lengkap dengan sarungnya. Iapun memasukkan kedua barang tersebut ke dalam karung warna putih lalu segera pergi.
Ia membawa barang curian tersebut menuju arah Jalan Kanduangan Seimanggaris dengan niat menjualnya di Nunukan Kota.
Ia melewati areal perkebunan menghindari pertemuan dengan warga. A bahkan sempat singgah di Masjid Kanduangan akibat kelelahan.
Ia bersembunyi dan menginap di belakang masjid dengan tujuan melanjutkan perjalanan keesokan harinya.
‘’Namun sekitar pukul 20.00 wita, A melihat banyak orang berkumpul di sekitar masjid. Iapun langsung mengambil barang curiannya dan berusaha kabur. Usahanya kandas saat warga memergokinya di jalan raya dan menangkapnya ramai ramai, Warga lalu menyerahkannya ke Pos Polisi Sei Ular, Seimanggaris,’’ lanjut Idris.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing, 1 unit mesin chainsaw merk STIHL M5 382, sebilah parang panjang lengkap dengan sarungnya, karung putih.
Hoodie lengan panjang warna merah putih dan celana panjang warna merah hitam.
‘’A disangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,’’ tutup Idris.











