NUNUKAN, infoSTI – Sebanyak 60 KK warga Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, menagih janji ganti rugi lahan mereka yang masuk Malaysia pasca penegasan OBP Sebatik.
Aksi ini menjadi ramai ketika Pemerintah Malaysia mengebut pembangunan jalan di perbatasan negara, sementara Pemerintah RI belum memberi ganti rugi setelah menjanjikan pembayaran pada Bulan Februari 2026.
Akibatnya, aparat Malaysia sering hilir mudik di Desa Seberang, dan meminta warga yang masih menempati tanah Malaysia segera pindah.
Potensi penggusuran juga tak bisa dinafikan karena beberapa kebun kelapa sawit yang sebelumnya menjadi milik warga Desa Seberang, banyak yang sudah ditumbangkan untuk kebutuhan jalan tembus menuju Sungai Melayu dan Bergusung, Malaysia.
Merespon kehebohan tersebut, Plt Badan Penanggulangan Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Muhammad Eko Agus Romdhanny, mengatakan, Bupati Nunukan, Irwan Sabri sudah langsung turun tangan dan bersurat ke Mendagri meminta kejelasan masalah pembayaran ganti rugi.
‘’Bupati sudah bersurat ke Mendagri selaku institusi yang membawahi BNPP. Ada pemaparan masalah yang sedang terjadi di Desa Seberang, Pulau Sebatik, termasuk memperjelas realisasi pembayaran ganti untung bagi warga di Desa Seberang,’’ ujar Eko, dihubungi Jumat (2/10/2026).
Eko tak membantah, pembayaran ganti rugi bagi sekitar 60 KK warga Desa Seberang, dijanjikan BNPP pada Bulan Februari 2026.
Janji tersebut, dilontarkan Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP RI, Ismawan Harijono, pasca pengukuran ulang patok batas negara sebagai penyelesaikan sengketa OBP di Pulau Sebatik.
Untuk Segmen Pulau Sebatik, perundingan batas negara telah selesai, disepakati bahwa wilayah Indonesia yang masuk ke Malaysia seluas 4,9 hektare, sementara wilayah Malaysia yang masuk ke Indonesia seluas 127,3 hektare
‘’Info yang kami terima, uang ganti ruginya sudah ada. Hanya saja, realisasinya menunggu Perpres,’’ imbuhnya.
Dalam Perpres nanti, lanjut Eko, akan dijelaskan berapa nominal ganti rugi untuk masing masing warga terdampak. Penghitungan tersebut, melibatkan Tim Appraisal merujuk pada data yang telah diverifikasi dan divalidasi.
‘’Kita belum tahu kapan Perpres keluar. Tapi Pemda Nunukan akan terus berupaya mendesak penyelesaian masalah ini,’’ tegasnya.
Usaha Bupati Nunukan untuk mempercepat pembayaran ganti rugi lahan warga Desa Seberang juga dibuktikan dengan adanya agenda penyampaian masalah tersebut, saat kunjungan Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin, ke pedalaman Sebuku.
Pemkab Nunukan berpendapat urgensi permasalahan ganti rugi lahan warga yang masuk Malaysia, karena penghasilan mereka hilang dan potensi pengusiran oleh Malaysia tak bisa dianggap sepele.
‘’Hari ini ada kunjungan Menhan di Sebuku. Bapak Bupati sudah mengagendakan pemaparan masalah OBP Sebatik kepada Bapak Menhan. Semoga masalah ini menjadi prioritas,’’ kata Eko.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Malaysia telah memulai proyek pembangunan jalan di perbatasan RI – Malaysia, di Desa Seberang, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.
Alat alat berat masuk, bahkan aparat keamanan Malaysia selalu hilir mudik, melakukan pengawasan dan pengamanan wilayah mereka.
Akibatnya, WNI di wilayah tersebut, mulai was was, cemas dan berharap penuh dengan janji pembayaran ganti rugi lahan mereka yang masuk wilayah Malaysia.
Camat Sebatik Utara, Andi Calo, menuturkan, di Desa Seberang, Sebatik Utara, ada 60 KK yang sudah terkonfirmasi memiliki sertifikat tanah dan lahan mereka yang saat ini menjadi milik Malaysia.
Masyarakat Desa Seberang, sebenarnya telah dijanjikan pembayaran ganti rugi lahan akan cair pada Februari 2026. Sayangnya, realisasi janji tersebut molor dan tak ada kejelasan sampai hari ini.
Di sisi lain, kata Calo, Pemerintah Malaysia langsung ngebut dengan membangun jalan semenisasi dari Desa Seberang ke Kampung Melayu dan Bergusung.
‘’Saat ini, masuknya alat alat berat Malaysia, mondar mandirnya tentara Malaysia menimbulkan kecemasan. Bagaimana kalau tempat tinggal mereka digusur,’’ kata Andi Calo.
Kekhawatiran tersebut bukan tak berdasar. Calo mengatakan, masyarakat Desa Seberang, sudah dilarang beraktifitas menanam atau memanen di lahan yang sudah masuk wilayah administrasi Malaysia.
Banyak warga terpaksa kerja serabutan, dan mencari pekerjaan lain untuk sekedar menjaga dapurnya tetap ngebul.











