NUNUKAN, infoSTI – Ibu Hayati, warga Desa Seberang, Sebatik Utara, Nunukan, Kalimantan Utara, menangis saat meminta Pemerintah RI segera merealisasikan janji pembayaran ganti rugi atas hilangnya lahan masyarakat di Pulau Sebatik yang masuk Malaysia pasca penegasan wilayah OBP Sebatik.
Dengan terisak, Hayati menuturkan sudah setahun lebih dirinya dan keluarganya tanpa penghasilan tetap. Cicilan rumah dan kebutuhan sehari harinya terpaksa hutang ke bank.
‘’Jadi waktu pengukuran patok batas negara dulu, pemerintah pusat janji ada pembayaran ganti rugi paling lambat Februari 2026. Lahan kebun dan rumah Ibu Hayati masuk Malaysia, hilang juga penghasilannya,’’ tutur Hayati seperti disampaikan Camat Sebatik Utara, Andi Calo kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Di Desa Seberang, Ibu Hayati memiliki usaha rumah kos sebanyak belasan pintu. Ia juga memiliki gedung sarang walet dan kebun.
Namun sejak penegasan OBP Sebatik, pemerintah Malaysia melarang segala aktifitas warga di luar rumah mereka. Kebun terbengkalai dan tak lagi produktif.
Tentara dan polisi Malaysia juga sering datang ke Desa Seberang, mendesak 60 KK warga desa segera pindah mengingat kawasan yang mereka huni saat ini sudah menjadi milik Malaysia.
‘’Kami takut, cemas sekali setiap didatangi aparat Malaysia. Mereka selalu minta kami pindah, sementara janji ganti rugi dari Pemerintah Indonesia belum ada sampai hari ini,’’ keluhnya.
Saat ini, Pemerintah Malaysia sudah ngebut melakukan proyek pembangunan jalan di perbatasan. Banyak kebun warga yang digusur alat berat untuk menjadi jalan menuju Kampung Melayu dan Bergusung.
‘’Biar kebun dan tanah kami bersertifikat resmi, tapi negara sudah bilang tanah kami jadi milik Malaysia. Apa sudah mau kami buat. Tapi mohon Bapak Presiden Prabowo perhatikan kami. Segera bayar ganti rugi tanah kami,’’ harap Hayati.
Seringnya aparat Malaysia yang datang dan pergi ke Desa Seberang, menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran akan potensi penggusuran paksa.
Akibatnya, usaha rumah kos Hayati langsung kosong. Para penghuni kos memilih pergi karena merasa sudah tak nyaman dan terancam dipindah sewaktu waktu.
‘’Biasa sebulan saya bisa dapat Rp 7,5 juta belum dari usaha walet dan kebun. Sekarang tidak ada sudah. Saya nekat hutang bank, karena percaya janji pemerintah yang mau bayar ganti rugi Bulan Februari 2026. Ternyata belum ada kejelasan sampai sekarang,’’ sesalnya.
Hayati nekat mengambil pinjaman bank karena ia harus membayar cicilan rumah yang ia bangun, ia juga butuh memenuhi kebutuhan sehari hari, termasuk biaya anak sekolah.
‘’Yang ada bukan dibayar ganti ruginya, saya ditagih bank terus setiap hari. Bagaimana mau dibayar kasihan, penghasilan tidak ada, dari mana uangnya,’’ imbuhnya.
Hayati kembali meminta Pemerintah segera memberikan solusi atas permasalan warga Desa Seberang.
Keluhan Hayati, kata Andi Calo, hanya salah satu kisah dari 60 KK warga Desa Seberang yang mayoritas memiliki keluhan dan harapan serupa.
Menurutnya, kasus ini memiliki potensi rusuh. Ketika warga memegang sertifikat resmi dan terjadi pemaksaan pindah selama menunggu pembayaran ganti rugi, sekuat mungkin mereka akan coba bertahan.
‘’Semua warga berharap Pemerintah Pusat segera bayarkan ganti rugi tanah mereka. Di satu sisi Pemerintah Malaysia mengebut pembangunan, sementara sisi lain, pemerintah kita Indonesia, belum memberi kejelasan kapan pembayaran ganti rugi direalisasikan,’’ kata Andi Calo.











