NUNUKAN, infoSTI – Kebakaran lahan melanda wilayah Desa Tulang, Kecamatan Sembakung Atulai, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (30/9/2026).
Koordinator Pos (Koorpos) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumbis, Jamiat menuturkan, kebakaran tersebut terdeteksi sekitar pukul 14.00 WITA.
‘’Kobaran api yang diduga dipicu oleh aktivitas pembakaran lahan atau kelalaian manusia tersebut, dilaporkan sempat meluas hingga menghanguskan sekitar 3 hektare lahan,’’ujarnya melalui pesan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Petugas langsung bergerak cepat melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, guna mengantisipasi penyebaran api yang lebih luas.
Jami’at mengatakan, upaya pemadaman dan lokalisasi api, dilakukan secara terpadu. Seain petugas BPBD Lumbis, aksi tanggap darurat ini juga melibatkan personel Pemadam Kebakaran (Damkar) Sektor Lumbis, serta warga sekitar.
‘’Hingga pukul 17.13 WITA, petugas gabungan terus berjibaku di lapangan untuk mengendalikan situasi,’’ tuturnya.
Saat pengendalian api, tim gabungan sempat menghadapi sejumlah kendala berat di lapangan. Akses menuju lokasi kebakaran dinilai cukup sulit akibat kondisi jalan yang rusak parah.
Selain itu, jarak yang jauh dari Pos Pantau, memaksa mobil penyuplai air harus melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) ekstra, demi menjaga kesiapan armada dalam mengantisipasi perluasan bencana.
‘’Tak ada korban atau kerusakan bangunan dalam peristiwa kebakaran lahan di Desa Tulang. Untuk total kerugian material, masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang,’’ jelas Jami’at.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Nunukan, Asmar, menegaskan, petugas BPBD terus bersiaga penuh mengantisipasi potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Nunukan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak lengah, terutama dalam aktivitas pengelolaan lahan. Terlebih saat ini, kondisi cuaca sedang tak menentu.
“Meskipun kadang masih turun hujan, potensi kebakaran akibat kelalaian manusia tetap tinggi. Kami menginstruksikan seluruh pos pantau jajaran untuk memperketat patroli dan respon cepat di lapangan,” kata dia.
Mengantisipasi Karhutla, BPBD Nunukan juga telah mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat dan pelaku usaha, berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, sebagaimana diatur dalam undang-undang penanggulangan bencana dan perlindungan lingkungan hidup.
Asmar meminta kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah karhutla dari hulu.
Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat mengenai komitmen pengendalian Karhutla dan penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan, pembukaan lahan dengan membakar adalah tindakan ilegal yang diancam sanksi pidana dan denda yang berat.
‘’Hindari penggunaan api dalam membuka atau membersihkan lahan. Segera laporkan kepada pos BPBD terdekat jika melihat adanya titik api sekecil apapun sebelum meluas,” imbaunya.











