Menu ✖

Mode Gelap
Bobol Toko Grosir dan Berhasil Curi Barang Dagangan Senilai Rp 150 Juta, Dua Pelaku Dibekuk, Satu Pelaku Kabur Jaga Stamina Atlet Jelang Porprov Kaltara 2026, KONI Nunukan Gandeng Pusat Kebugaran Nyne Gym Cerita Dibalik Pemberian 13 PLB Untuk Anak Anak TKI Malaysia yang Bersekolah di Pulau Sebatik Sebanyak 56 PPPK Paruh Waktu di Nunukan Tak Diperpanjang Kontraknya 70 Pengurus DPC IWAPI Nunukan Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan. 13 Tahun Terlantar, Sudah Dilaporkan Menteri, Nasib 230 KK Transmigran Nunukan Masih Belum Jelas

Hukrim

Bobol Toko Grosir dan Berhasil Curi Barang Dagangan Senilai Rp 150 Juta, Dua Pelaku Dibekuk, Satu Pelaku Kabur

badge-check


					Polisi mengamankan dua pelaku pembobol toko grosir snack di Jalan TVRI Nunukan, Senin (28/9/2026).Dok.Polres Nunukan. Perbesar

Polisi mengamankan dua pelaku pembobol toko grosir snack di Jalan TVRI Nunukan, Senin (28/9/2026).Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua pemuda bernama H (25) warga Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur, dan MI (23) warga Jalan Pattimura, RT 001, Nunukan Timur.

Kedua pemuda tersebut, dilaporkan membobol toko grosir snack ‘Sabrina’ di Jalan TVRI, Nunukan Timur. Toko tersebut, diketahui milik Lukman (45), warga Jalan RA.Kartini RT 011, Nunukan Tengah.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengungkapkan, kedua pelaku berhasil mencuri barang dagangan senilai ratusan juta rupiah.

‘’Akibat perbuatan kedua pelaku, korban atas nama Lukman, mengalami kerugian materi sekitar Rp 150 juta,’’ ujarnya melalui pesan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Idris mengatakan, sebenarnya ada tiga pelaku dalam kasus ini, namun satu pelaku yang diketahui bernama F, berada dalam pelarian.

Peristiwa berawal saat pekerja korban, mendengar ada suara tak biasa, mirip sesuatu yang tercongkel di lantai tiga Toko Sabrina.

Kejadian tersebut, dilaporkan terjadi Senin (28/9/2026), sekitar pukul 19.30 wita.

‘’Pekerja toko berinisiatif menghubungi korban untuk sama sama melakukan pengecekan. Ternyata dua jendela di lantai tiga dalam kondisi terbobol atau dirusak,’’ kata Idris.

‘’Selain itu, korban mendapati barang barang di tokonya banyak yang hilang. Korbanpun membuat laporan di polisi,’’ lanjutnya.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan profiling pelaku. Petugas mendapat bukti kuat keterlibatan H dan MI. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.

‘’Terduga H kita amankan di Jalan TVRI, sementara MI kita amankan di Jalan Arif Rahman Hakim RT 09, Nunukan Timur. Keduanya telah mengakui perbuatannya,’’ jelas Idris.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing, 14 dus Mie Instan Maggi Kari, 2 dus Apollo, 4 dus Swiss Roll, 8 dus Milo kemasan 900 gram, 4 dus Milo kemasan 400 gram, 8 dus Milo kemasan 200 gram.

1 lembar masker ninja hitam, sepasang sarung tangan hitam, stocking sepinggang warna krem. Masker buff bermotif, dan 1 unit mobil Daihatsu Nomor Polisi KU 1505 NB.

‘’Kedua pelaku merental mobil untuk memudahkan mengangkut hasil curian,’’ kata Idris lagi.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 477 ayat (2) KUHP.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim