NUNUKAN, infoSTI – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sedang menyiapkan perpanjangan kontrak bagi para Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, menyusul habisnya masa kontrak kerja mereka di Bulan Oktober 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokkong menegaskan, aturan evaluasi dan mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, diatur resmi dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 Juni 2026.
‘’Sementara ini ada sekitar 56 PPPK Paruh Waktu yang tidak diperpanjang masa kontrak kerjanya,’’ ujarnya, dihubungi Selasa (29/9/2026).
Ia melanjutkan, terdapat sejumlah alasan yang mendasari pemutusan kontrak bagi sekitar 56 PPPK Paruh Waktu tersebut.
Masing masing, karena Kepala OPD yang bersangkutan tak lagi merekomendasikannya akibat malas dan berkinerja buruk.
Ada juga yang mengajukan pengunduran diri karena merasa gaji kurang dan memilih membuka bisnis kecil kecilan.
Beberapa PPPK Paruh Waktu memasuki usia pensiun, dan ada juga yang meninggal dunia.
‘’Evaluasi kinerja ini memegang peranan penting untuk perpanjangan kontrak kerja, sekaligus menjadi pintu penataan tenaga non-ASN menjadi PPPK penuh waktu,’’ tegasnya.
Sejauh ini, BKPSDM Nunukan sedang melakukan evaluasi menyeluruh bagi kinerja dan tingkat kehadiran PPPK Paruh Waktu, yang berkasnya telah diserahkan oleh masing masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kaharuddin mengingatkan agar PPPK di Nunukan meningkatkan kedisiplinan dan semangat dalam bekerja, tak boleh menganggap remeh presensi kehadiran maupun penyusunan laporan kinerja.
Terlebih, kedua hal tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur. Dan bisa membuka peluang untuk menjadi PPPK Penuh Waktu.
Hanya saja, semua butuh waktu dan kesabaran, karena regulasi resmi terkait rencana tersebut masih menunggu.
Untuk diketahui, sebanyak 2.512 tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan menandatangani kontrak kerja sebagai PPPK Paruh Waktu pada 8 Desember 2025.
Kendati SK diterima Bulan Desember 2025, regulasi pusat menyatakan masa kerja mereka berlaku sejak 1 Oktober 2025 dan habis kontrak pada 1 Oktober 2026, padahal mestinya habis di Bulan Desember 2026.
‘’Saat itu Juknis pusat bergelombang dan Pemerintah Daerah diharuskan mengacu pada regulasi tersebut,’’ jelas Kaharuddin.











