NUNUKAN, infoSTI – Pemkab Nunukan mendukung penuh pelaksanaan Penilaian Survei Akreditasi UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang diselenggarakan oleh Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer dan Laboratorium (LAPRIDA) Bakti Husada, Senin (28/9/2026).
Akreditasi dilakukan Tim Surveyor LAPRIDA, yaitu Didi Irwadi dan Agus Joko Praptomo.
Untuk diketahui, akreditasi UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) adalah proses penilaian resmi oleh lembaga independen untuk mengukur mutu pelayanan, keselamatan, dan tata kelola unit kerja pemerintah daerah.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Amin, menegaskan Kabupaten Nunukan yang memiliki perbatasan darat dan laut dengan Malaysia, butuh pelayanan dengan kualitas memadai di sector kesehatan.
‘’Akreditasi ini sangat penting. Bukan hanya untuk mengejar sertifikat di dinding, tetapi untuk menjamin mutu pelayanan dari pengambilan sampel hingga hasil yang keluar, benar benar sesuai standar Permenkes,” ujarnya.
Kepada Kepala Dinas Kesehatan P2KB dan Kepala UPTD Labkesda, Amin berpesan agar menjadikan proses akreditasi ini sebagai momentum untuk berbenah dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
Peningkatan SDM, pembaharuan alat laboratorium, serta penerapan sistem manajemen mutu sesuai standar operasional diharapkan dapat membawa UPTD Labkesda meraih predikat ‘Akreditasi Paripurna’.
Muhammad Amin, kemudian memandu Tim Surveyor fasilitas gedung baru UPTD Labkesda yang kini berlokasi di bangunan baru (sebelumnya di belakang kantor BNN).
Fasilitas dan sarana prasarana yang ada, ditinjau untuk memastikan kesiapannya dalam memenuhi standar minimal pelayanan laboratorium.
Selain pengujian kesehatan lingkungan, seperti uji kualitas air dan makanan untuk tempat usaha maupun masyarakat umum, UPTD Labkesda juga melayani pemeriksaan klinis secara menyeluruh.
UPTD Labkesda, melayani pemeriksaan darah, asam urat, hingga kesehatan paru-paru, sebagai fasilitas alternatif selain RSUD dan Puskesmas.
“Sebagai daerah perbatasan, laboratorium kita harus diuji standar kompetensinya. Segala hal yang dikonsumsi masyarakat maupun lingkungan harus memenuhi standar kesehatan. Kehadiran Labkesda dengan fasilitas baru ini diharapkan memberikan pelayanan yang setara dengan daerah-daerah lain,” kata Amin.
Adapun terkait tarif pelayanan, hal tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Laboratorium Kesehatan Daerah.
‘’Dengan dilaksanakannya akreditasi oleh tim surveyor LAPRIDA dari pemerintah pusat ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen untuk terus mendukung kelengkapan sarana dan prasarana demi mewujudkan pelayanan kesehatan masyarakat perbatasan yang bermutu, aman, dan terpercaya,’’ tutup Amin.











