NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan laki laki bernama JD (41), warga Jalan Pasar Baru, Nunukan Utara.
JD melakukan pencurian tong gas LPG di warung milik Aras (56) di Jalan Iskandar Muda, RT 030, Nunukan Barat, pada Minggu (20/9/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengungkapkan, JD tercatat sebagai residivis dengan kasus pencurian.
‘’Pelaku (JD), merupakan residivis spesialis pencurian dan telah dipenjara sebanyak tiga kali,’’ ujarnya melalui pesan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Aksi JD, dimulai pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 03.00 wita. Ia merusak gembok kios sasarannya, dan mengambil 3 unit tabung gas LPG melon.
Korban baru tahu LPG yang dijualnya hilang setelah membuka kios, sekitar pukul 09.30 wita.
‘’Kondisi gembok pintu kios korban rusak, dan menurut laporan, yang hilang adalah tiga unit tabung LPG 3 Kg, dan 1 tabung LPG 14 Kg. Akumulasi kerugian korban sekitar Rp 2.250.000,’’ kata Idris.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah TKP, mengecek keberadaan CCTV di sekitar, dan mendapati rekaman adanya mobil Toyota Calya warna orange metalik, berhenti di sekitar rumah korban.
Dari visual tersebut, terlihat pula gerak gerik mencurigakan seorang laki laki yang berkaitan dengan pencurian LPG.
‘’Hasil penyelidikan selanjutnya mengarah kepada kendaraan Toyota Calya warna orange metalik dengan Nomor Polisi KU 1384 NC yang ternyata disewa JD,’’ imbuh Idris.
Polisi melakukan pengejaran, sampai kemudian menemukan keberadaan JD di hari yang sama, sekitar pukul 18.00 wita.

Barang bukti kasus JD yang berhasil diamankan polisi. Termasuk sabu sabu seberat 0,06 gram. Dok.Polres Nunukan.
Saat itu, JD masih mengemudikan mobil sewaan di areal Jalan Sei Bilal. Polisi menemukan sebuah tabung LPG 3 Kg di dalam mobil, serta beberapa peralatan berupa obeng bergagang hijau, gergaji besi, gunting besi, termasuk potongan triplek yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Polisi juga menemukan paket narkoba dengan berat sekitar 0,06 gram dari dalam dompet JD.
‘’Kasus pencurian ditangani Polsek Nunukan, sementara kepemilikan narkobanya ditangani Satreskoba untuk pengembangan,’’ jelas Idris.
Meski sempat tak mau mengaku, JD harus pasrah ketika polisi menunjukkan rekaman CCTV.
JD mengaku telah menjual 2 tabung LPG melon kepada penjual gorengan di areal Jalan Lingkar, dengan harga masing masing Rp 135.000.
‘’Jadi dua tabung laku Rp 270.000. Uangnya dibelikan sabu sabu Rp 100.000, untuk makan dan rokok Rp 56.000, sisanya Rp 114.000, menjadi barang bukti dalam perkara JD,’’ urai Idris.
‘’Sejauh ini, polisi masih mendalami kasus JD karena ia bersikeras tak mengaku mengambil LPG 14 Kg. Dia hanya mengaku mencuri 3 tabung LPG 3 Kg,’’ lanjutnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, masing masing, 3 tabung LPG Melon, 1 unit mobil Toyota Calya warna orange metalik dengan Nomor Polisi KU 1384 NC.
Obeng, gergaji besi, gunting besi, dan sisa uang hasil penjualan LPG Rp 114.000.
Rekaman CCTV, kaos hitam, celana pendek abu abu, topi warna krem, dompet hitam kecil dan 1 bungkus sabu sabu seberat 0,06 gram.
‘’Kita sangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,’’ tutup Idris.











