Menu

Mode Gelap
Embung Lapri Lama Tak Beroperasi, DPRD Nunukan Minta PDAM Berikan Kompensasi ke Masyarakat Tabrak Pohon Tumbang di Tengah Jalan, Seorang Pedagang Sayur di Nunukan Tewas di Tempat Narkoba Masih Beredar di Jalan Strat Buntu Nunukan, Pasca Viral Video Cekcok Warga Dengan Pengedar Diduga Mabuk, Lima Orang Dewasa Aniaya Bocah SMP Hingga Babak Belur Dua Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Perairan Nunukan, Nakhoda Speed Boat Borneo Ekspress Divonis 3 Tahun 6 Bulan Lima SPPG di Nunukan Disuspend BGN di Awal April 2026, Dua SPPG Kembali Beroperasi

Kaltara

Embung Lapri Lama Tak Beroperasi, DPRD Nunukan Minta PDAM Berikan Kompensasi ke Masyarakat

badge-check


					DPRD Nunukan menggelar RDP membahas kinerja PDAM dan permasalahan Embung Lapri, Sebatik, Senin (13/4/2026). Perbesar

DPRD Nunukan menggelar RDP membahas kinerja PDAM dan permasalahan Embung Lapri, Sebatik, Senin (13/4/2026).

NUNUKAN, infoSTI – Terhentinya operasional Embung Lapri, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, sejak sebulan belakangan, mengakibatkan lebih 3500 pelanggan tak menerima pasokan air bersih.

Mereka terpaksa merogoh kocek lebih dalam untuk kebutuhan air bersih. Biasanya, masyarakat membeli air bersih dari mobul pikap keliling yang memuat tandon air berukuran 1200 liter dengan harga Rp 100.000.

Sebuah pengeluaran yang kian mencekik di tengah kondisi harga Sembako Malaysia yang mahal karena kenaikan Ringgit.

Di Pulau Sebatik yang merupakan perbatasan RI – Malaysia, kebutuhan Sembako mayoritas berasal dari Malaysia, sehingga naiknya harga kebutuhan pokok, dirasa kian menyulitkan, ditambah biaya untuk membeli air bersih.

Sorotan tajam masyarakat kepada Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Taka di media social, menjadi pembahasan panjang.

Banyak masyarakat memprotes adanya penarikan biaya beban (abonemen) meski mereka tak lagi mendapat suplay air bersih.

Permasalahan inipun dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ddi Gedung DPRD Nunukan, Senin (13/4/2026).

‘’Kami dimaki maki masyarakat di Sebatik. Mereka protes DPRD apa juga kerjanya. Sementara PDAM yang kita hadirkan supaya menjawab permasalahan, tak bisa memberi penjelasan dengan gamblang,’’ ujar Anggota DPRD Nunukan, Firman.

Kekecewaan dan protes masyarakat sangat dimaklumi. Di tengah kondisi ekonomi yang carut marut, pengeluaran untuk air bersih, memang menjadi beban tak ringan.

‘’PDAM tetap menagih masyarakat untuk biaya beban. Tidak adakah dispensasi karena air tak ngalir. Jangan menambah emosi masyarakat, air tidak ngalir, mereka tetap ditagih, lambat bayar, kena denda,’’ kata Firman lagi.

Emosi Firman sempat memuncak karena Direktur PDAM Nunukan, Arpiansyah, tak menghadiri undangan RDP karena melakukan perjalanan ke Jakarta untuk menerima penghargaan Top BUMD.

Iapun meluapkan emosinya dengan meninggalkan ruang rapat.

‘’Masyarakat kita ini sangat pusing karena kesulitan air bersih. Kami DPRD menjadi bulan bulanan, kita undang Direktur PDAM gak hadir, terus buat apa rapat kalau tidak ada keputusan. Bagaimana kami menjelaskan ke masyarakat kami,’’ kata Firman dengan nada tinggi dan langsung izin untuk keluar dari ruang rapat.

Ketua Komisi 2 DPRD Nunukan, Andi Fajrul yang memimpin jalannya rapat juga memprotes ketidak hadiran Direktur PDAM Nunukan.

Menurutnya, penghargaan Top BUMD tak sebanding dengan penghargaan dan kepuasan masyarakat.

Ia juga meminta PDAM segera merumuskan sebuah skema untuk pemberian kompensasi terhadap masyarakat yang sudah sebulan lamanya tidak mendapat distribusi air bersih.

‘’Kalau bisa jangan ada tagihan dulu. Kita fikirkan bagaimana menyalurkan air bersih bagi mereka. Komisi 2 DPRD Nunukan menyarankan untuk stop penagihan, sampai masalah ini selesai. Kita reschedule rapat juga, kita undang kembali Dirut PDAM Nunukan,’’ tegasnya.

Analis kebijakan Pemkab Nunukan, Adi Puspito mengatakan, permasalahan kompensasi bagi masyarakat Pulau Sebatik yang sudah sebulan tak mendapat distribusi air bersih sudah menjadi agenda rapat Pemkab Nunukan dengan Perumda Tirta Taka yang melibatkan inspektorat dan stake holder lainnya.

Pasalnya, pemberian kompensasi tentu harus didasari Keputusan Kepala Daerah dalam bentuk SK.

Bahkan, kata Adi, pemberian kompensasi bukan hanya bagi masyarakat yang terdampak masalah Embung Lapri, Sebatik. Tapi juga diberikan kepada masyarakat yang terdampak penyusutan Embung Sei Bolong, mulai Persemaian hingga Nunukan Selatan.

‘’Pemberian kompensasi sudah masuk agenda Pemkab Nunukan. Kita segera rapatkan dan kita realisasikan,’’ tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempermudah proses pembayaran ganti rugi lahan bagi 40 warga Pulau Sebatik yang terdampak pembangunan Embung Lapri.

Langkah ini diambil guna merespons tuntutan pemilik lahan yang terus mempertanyakan kepastian pembayaran.

Pemkab Nunukan menegaskan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 24,57 miliar untuk ganti kerugian, termasuk biaya konsignasi.

Pj Sekretaris Daerah Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pengadaan lahan saat ini telah memasuki tahap ketiga, yakni pelaksanaan. Namun, kendala muncul akibat adanya kejadian luar biasa atau force majeure.

“Tapi ketika menuju tahap ekspose untuk hasil perhitungan nominal ganti rugi oleh Tim Apraisal, terjadi force majeure, Ketua KJPP meninggal dunia, sehingga tahapan pembayaran ganti kerugian yang harusnya selesai 2025, belum bisa terealisasi,” ujar Iwan, Kamis (2/4/2026).

Iwan mengungkapkan adanya perbedaan pemahaman pasca-kejadian tersebut. Berdasarkan konsultasi dengan Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Pemkab beranggapan tahapan bisa dilanjutkan.

Namun, BPN Nunukan berpendapat proses harus dimulai dari awal.

“Kami Pemda Nunukan menjadi bulan-bulanan masyarakat karena dianggap menyalahi komitmen, padahal bolanya di BPN. Kami sudah melaporkan urgensi kasus ini ke Kementerian ATR BPN yang menegaskan langkah kami sudah benar. Jadi kami mohon agar BPN bisa bekerjasama,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pengadaan Tanah BPN Nunukan, Endang Sri Wahyuni, mengakui adanya perbedaan pendapat teknis. BPN masih mengkaji apakah perlu pembentukan tim baru sebelum menentukan nominal ganti rugi.

“Kita belum bisa menjelaskan persoalan itu secara detail. Minggu depan kita akan rapatkan masalah ini,” ujar Yuni.

Ia juga mengaku belum menerima surat tembusan resmi dari Kementerian terkait hasil koordinasi Pemkab Nunukan.

Sebagai informasi, perluasan Embung Lapri mencakup 69,15 hektar lahan milik 40 kepala keluarga. Proyek ini bertujuan meningkatkan kapasitas suplai air bersih dari 40 liter per detik menjadi 90 liter per detik guna melayani hingga 8 000 sambungan rumah (SR) di Pulau Sebatik.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara