NUNUKAN, infoSTI – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marsekal Madya Pol. Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan total peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia, per April 2026.
Usulan ini memiliki sejumlah pertimbangan. Antara lain, cairan vape sering dicampur narkoba dan menjadi modus baru penyelundupan narkotika melalui kartrij atau liquid.
Menanggapi hal ini, Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian mengaku masih menunggu regulasi dari pusat, sebelum melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan aparat keamanan di perbatasan RI – Malaysia ini.
‘’Memang ada wacana larangan itu (pemakaian vape) dari BNN RI, tapi kita masih menunggu regulasinya seperti apa,’’ ujarnya, dimintai tanggapan, Kamis (9/4/2026).
Anton mengakui, penggunaan rokok elektrik/vape masif di kalangan remaja (SMP-SMA), dan menjadi perhatian serius semua pihak yang peduli untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Signal larangan vape yang disuarakan BNN RI, tentu menjadi spirit untuk pemberantasan narkoba di perbatasan RI – Malaysia, khususnya di kalangan pelajar.
Di Kabupaten Nunukan, BNNK pernah mengamankan 9 pelajar SMP yang dilaporkan pihak sekolah, mengalami sakau.
Para pelajar tersebut mengalami gejala muntah-muntah dan pusing, dengan ciri yang mirip dengan orang yang baru mengonsumsi narkoba.
Dari penelusuran petugas BNNK, para pelajar tersebut mengalami gejala mirip sakau pasca menghisap liquid vape.
Sayangnya, petugas tidak mendapati barang bukti sisa cairan vape yang dikonsumsi para pelajar tersebut.
Petugas akhirnya melakukan tes urine bagi 9 pelajar dimaksud. Hasilnya, terdapat dua jenis zat yang terkandung dalam tubuh para pelajar, yaitu Tetrahydrocannabinol (THC) dan Benzo (Benzodiazepine).
Mereka kemudian diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap, agar dapat pulih sepenuhnya dan melanjutkan pendidikan.
‘’Tapi kita juga harus pertimbangkan orang yang usaha menjual liquid vape. Tak serta merta ada larangan langsung kita bertindak. Kasihan mereka,’’ kata Anton.
‘’Untuk masalah penindakan, kita menunggu regulasi dari pusat,’’ tegas Anton.










