NUNUKAN, infoSTI – Lebih 3500 pelanggan air bersih PDAM di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, tak lagi menerima pasokan air bersih sejak 1 April 2026.
Kondisi tersebut, merupakan imbas dari protes belum adanya pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak perluasan Embung Lapri di Sebatik Utara, sejak dijanjikan selesai akhir 2025 lalu.
Pulhan warga, membuka paksa pintu embung, sehingga saat ini kondisinya hanya terlihat tanah liat yang retak layaknya lahan persawahan di saat musim kemarau.
Tidak ada sedikitpun air yang bisa disedot untuk diolah dan didistribusikan ke pelanggan, sehingga pelayanan PDAM di daerah tersebut benar benar terhenti total.
‘’Kami sudah tidak bisa mengolah air karena memang tidak ada yang bisa diolah. Pintu Embung Lapri dibuka paksa masyarakat yang lahannya terdampak perluasan embung. Mereka menginginkan kejelasan pembayaran ganti rugi,’’ ujar Kepala Bagian Tekhnik Perumda Tirta Taka, Nunukan, Rusdiansyah, dikonfirmasi Selasa (7/4/2026).
Rusdiansyah menyayangkan kondisi yang berlarut ini karena sudah tentu berakibat kerugian tak hanya bagi PDAM atau Perumda Tirta Taka, tapi juga bagi lebih 3500 pelanggan.
Padahal, kata Rusdiansyah, sebelum pintu embung dibuka masyarakat, kuantitas air baku masih ada sekitar 3,5 meter, dan masih bisa didistribusikan ke pelanggan.
‘’Tapi kita tidak bisa juga menyalahkan masyarakat. Mereka berhak menyuarakan haknya melalui aksi tersebut. Kami PDAM ini hanya bisa berharap masalah ganti rugi lahan masyarakat segera terselesaikan,’’ kata dia.
Masyarakat harus beli air, ekonomi makin tercekik
Kepala Desa Lapri, Syamsu Rizal menuturkan, kejadian tersebut mengakibatkan kebutuhan ekonomi masyarakat kian tercekik.
Nihilnya distribusi air bersih dari PDAM, membuat masyarakat harus membeli air bersih keliling dengan harga Rp 100.000 per 1200 liter.
‘’Masyarakat biasanya tiap tiga hari sekali membeli air bersih dari mobil pikap yang menjajakan air bersih. Biasanya profil 1200 liter dibeli dengan Rp 100.000, tergantung jarak. Kalau jaraknya jauh bisa Rp 150.000,’’ ujarnya.
Kebutuhan air bersih dikatakan Syamsu Rizal, sangat menguras kantong mereka.
Di tengah kondisi kebutuhan pokok/Sembako Malaysia sedang naik karena naiknya kurs Ringgit, pengeluaran tambahan untuk air bersih merupakan masalah yang menambah panjang daftar kesulitan warga perbatasan RI – Malaysia.
Untuk diketahui, kebutuhan pokok masyarakat Pulau Sebatik yang merupakan perbatasan RI – Malaysia ini, mayoritas didatangkan dari Malaysia.
Saat ini, kurs Ringgit ada di angka Rp 4350/RM 1, dari nilai Rp 3600/RM 1 pada 2024.
Syamsu Rizal mengatakan, saat ini, harga Sembako Malaysia, rata rata mengalami kenaikan 10 persen.
Ia mencontohkan, gula pasir yang biasa dibanderol dengan harga Rp 17.000/Kg kini dijual Rp 20.000/Kg.
‘’Yang lebih parah bensin, dulu kita beli Rp 10.000 perliter, sekarang Rp 25.000 perliter. Ini belum lagi harus beli air bersih, ekonomi kami di perbatasan ini makin tercekik,’’ kata dia.
Menurut data Desa Lapri, ada sekitar 45 KK yang terdampak proyek perluasan Embung Lapri Pulau Sebatik.
Ia merincikan, sebanyak 14 KK dari Desa Lapri dan 31 KK dari Desa Bukit Harapan. Dengan total luas lahan sekitar 69 hektar
Syamsu Rizal menambahkan, aksi buka paksa pintu Embung Lapri itu memang kesepakatan para pemilik lahan terdampak.
Kalau masalah ganti rugi tak kunjung selesai, masyarakat mengancam ada gerakan kedua, sasarannya Kantor Bupati dan Kantor BPN Nunukan.
‘’Tapi gerakan kedua ini bukan hanya pemilik lahan saja yang berdemo, tapi semua masyarakat yang dirugikan karena air tidak mengalir. Rencana minggu kedua Bulan April 2026,’’ katanya lagi.
Kronologis kasus
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempermudah proses pembayaran ganti rugi lahan bagi 40 warga Pulau Sebatik yang terdampak pembangunan Embung Lapri.
Langkah ini diambil guna merespons tuntutan pemilik lahan yang terus mempertanyakan kepastian pembayaran.
Pemkab Nunukan menegaskan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 24,57 miliar untuk ganti kerugian, termasuk biaya konsignasi.
Pj Sekretaris Daerah Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pengadaan lahan saat ini telah memasuki tahap ketiga, yakni pelaksanaan. Namun, kendala muncul akibat adanya kejadian luar biasa atau force majeure.
“Tapi ketika menuju tahap ekspose untuk hasil perhitungan nominal ganti rugi oleh Tim Apraisal, terjadi force majeure, Ketua KJPP meninggal dunia, sehingga tahapan pembayaran ganti kerugian yang harusnya selesai 2025, belum bisa terealisasi,” ujar Iwan, Kamis (2/4/2026).
Iwan mengungkapkan adanya perbedaan pemahaman pasca-kejadian tersebut. Berdasarkan konsultasi dengan Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Pemkab beranggapan tahapan bisa dilanjutkan. Namun, BPN Nunukan berpendapat proses harus dimulai dari awal.
“Kami Pemda Nunukan menjadi bulan-bulanan masyarakat karena dianggap menyalahi komitmen, padahal bolanya di BPN. Kami sudah melaporkan urgensi kasus ini ke Kementerian ATR BPN yang menegaskan langkah kami sudah benar. Jadi kami mohon agar BPN bisa bekerjasama,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pengadaan Tanah BPN Nunukan, Endang Sri Wahyuni, mengakui adanya perbedaan pendapat teknis. BPN masih mengkaji apakah perlu pembentukan tim baru sebelum menentukan nominal ganti rugi.
“Kita belum bisa menjelaskan persoalan itu secara detail. Minggu depan kita akan rapatkan masalah ini,” ujar Yuni.
Ia juga mengaku belum menerima surat tembusan resmi dari Kementerian terkait hasil koordinasi Pemkab Nunukan.
Sebagai informasi, perluasan Embung Lapri mencakup 69,15 hektar lahan milik 40 kepala keluarga.
Proyek ini bertujuan meningkatkan kapasitas suplai air bersih dari 40 liter per detik menjadi 90 liter per detik guna melayani hingga 8.000 sambungan rumah (SR) di Pulau Sebatik.










