NUNUKAN, infoSTI – Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kalimantan Utara, belum memutuskan nasib Mujtahid alias Muje Bin Usman (48), seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Nunukan.
Mujtahid alias Muje Bin Usman divonis 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap Balita perempuan berusia 3 tahun.
Selain pidana badan, pada Petikan Putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 310/Pid.Sus/2025/PN Nnk tanggal 03 Maret 2026, Terdakwa Mujtahid alias Muje Bin Usman juga dihukum untuk membayar pemberian restitusi kepada Anak Korban sejumlah Rp 73.149.000 sebagai bentuk kompensasi atas kerugian dan trauma yang dialami korban.
‘’Untuk Mujtahid, kita sudah kirimkan surat resmi ke PN Nunukan untuk memastikan status hukumnya apakah masih banding atau sudah inkracht. Kita segera jemput jawaban PN sebagai dasar penindakan,’’ ujar Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong, ditemui Rabu (1/4/2026).
Kaharuddin menjelaskan, konsekuensi hukum bagi ASN/PPPK yang terlibat tindak pidana yaitu PTDH/ Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Kendati demikian, tindakan tersebut baru bisa diambil saat status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Salah satu syarat pemutusan, adalah tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun.
‘’Lebih spesifik untuk PPPK, dapat diputus kontraknya sebelum masa perjanjian kerja berakhir. Tapi sekali lagi, itu semua harus sudah inkracht. Kita masih memastikan status hukum bagi Mujtahid,’’ jelas Kahar.
Sedangkan untuk oknum Satpol PP pecancu narkoba, HA, prosesnya masih di internal OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membawahinya langsung, dan belum diserahkan ke BKPSDM.
Masyarakat Nunukan menyorot tajam kasus ASN yang sudah dua kali terjerat kasus narkoba, namun hanya direhabilitasi tanpa ada tindakan tegas sebagai efek jera dan contoh bagi masyarakat luas.
Komentar di media sosial Nunukan bernada nyinyir bermunculan yang semuanya mempertanyakan sikap Pemda Nunukan dan alasan yang mendukung kelayakan HA tetap dipertahankan sebagai ASN meski menjadi pecandu narkoba.
‘’Saya sudah mengingatkan, agar jangan dipaksakan kalau memang sudah tidak bisa,’’ kata Kahar lagi.
Kasus Mujtahid
JPU Kejari Nunukan, Arga Bramantyo mengungkapkan, perkara cabul yang dilakukan Mujtahid alias Muje Bin Usman terhadap Balita ini bermula pada Minggu (11/5/2025), sekira pukul 13.00 Wita, di kediaman Mujtahid, di Jalan Ujang Dewa RT.001, Nunukan Selatan.
Saat itu, Terdakwa yang baru saja pulang mengantar lemari, melihat korban yang berusia 3 tahun, sedang bermain seorang diri di depan rumahnya.
Terdakwa kemudian menggendong korban menuju tangga depan rumah, membawanya masuk ke dalam salah satu kamar, lalu melakukan tindakan kekerasan seksual dengan cara menusukkan jari ke dalam alat kelamin korban.
Pasca kejadian, korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengompol sambil memegang alat kelaminnya.
Pada hari-hari berikutnya, korban mengalami demam tinggi, trauma mendalam, serta selalu menangis kesakitan saat buang air kecil. Dan akhirnya ibunya membawa kasus ini ke polisi.
‘’Berdasarkan keterangan korban, pelaku diidentifikasi sebagai ‘Om Ayam’, sebutan yang diberikan karena Terdakwa diketahui memelihara ayam,’’ jelas Arga.
Berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Kabupaten Nunukan, korban mengalami luka robek pada selaput dara di posisi jam tujuh, serta luka lebam pada punggung bawah yang diduga akibat trauma tumpul.
Selain itu, hasil evaluasi psikologis menunjukkan bahwa korban mengalami perubahan perilaku yang tergolong dalam kecenderungan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau gangguan stres pasca trauma.
Kasus oknum Satpol PP pecandu narkoba
Sementara itu, seorang ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, Kalimantan Utara, HA, diamankan dalam penggerebekan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) pada akhir November 2025 lalu.
Iapun direkomendasikan untuk rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Narkoba, di Tanah Merah, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
HA mulai menjalani rehabilitasinya pada 9 Januari 2026, dan mendapat sanksi Hukuman Disiplin (Hukdis), dengan pemotongan TPP sebesar 25 persen.
Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto, mengatakan, rehabilitasi HA kali ini bukan kali pertama.
“Ini kali kedua yang bersangkutan (HA) direhab,” ujar Mesaak saat dihubungi.
Mesak tak membantah, kelakuan HA yang sudah dua kali terlibat narkoba adalah sebuah kesalahan besar mengingat posisinya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara/ASN.
Kasus yang sudah terjadi sekitar setengah tahun inipun masih berkutat di OPD Satpol PP, dan belum diserahkan ke BKPSDM.











