Menu

Mode Gelap
DPRD Kaltara Usulkan Pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan Tingkat Provinsi Bahas Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air di Sungai Kayan, Arming : Harus Mensejahterakan Masyarakat di Kawasan Sungai Banjir Tahunan di Perbatasan RI – Malaysia, DPRD Kaltara Desak Penanganan Komprehensif Lapas Nunukan Usulkan Remisi Hari Raya Idul Fitri Bagi 885 Warga Binaan Pemasyarakatan Arus Mudik Penumpang Kapal Pada Lebaran 2026 di Perbatasan RI – Malaysia Turun 20 Persen Lebih 5 Hektar Lahan Warga di Nunukan Terbakar, Pemadaman Dilakukan Sampai 6 Jam

Advertorial

Bahas Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air di Sungai Kayan, Arming : Harus Mensejahterakan Masyarakat di Kawasan Sungai

badge-check


					Rapat Pansus III DPRD Kaltara terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai (WS) Kayan. Dok.Arming. Perbesar

Rapat Pansus III DPRD Kaltara terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai (WS) Kayan. Dok.Arming.

TANJUNG SELOR, infoSTI – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, telah menggelar rapat persamaan persepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai (WS) Kayan.

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, mengatakan Perda (Peraturan Daerah) penggunaan sumber daya air sangat penting untuk menjamin pengelolaan air secara berkelanjutan, terpadu, dan berwawasan lingkungan.

‘’Perda ini krusial guna menjaga kelestarian fungsi air, mengendalikan pencemaran, menjamin keadilan akses bagi masyarakat, serta mengatur pemanfaatan air untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,’’ ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Arming menegaskan, diperlukan penyelarasan substansi serta penguatan regulasi pengelolaan sumber daya air di daerah.

Ketika pemangku kepentingan memiliki kesamaan persepsi, maka yang dilakukan selanjutnya tinggal memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.

Alhasil, produk aturan yang dihasilkan benar subtansial, selaras, dan mampu menghadirkan tata kelola perizinan sumber daya air yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan, khususnya di wilayah Sungai Kayan.

Perda juga berfokus pada pengelolaan terpadu, konservasi, dan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

Penggunaan untuk usaha wajib memiliki izin, dengan prioritas utama air tanah/permukaan untuk domestik dan pertanian.

Pengawasan ketat dan sanksi diterapkan bagi penggunaan ilegal.

‘’Dan yang menjadi target prioritas penggunaan, haruslah bermuara untuk kebutuhan pokok sehari hari masyarakat, pertanian rakyat serta penggunaan untuk usaha,’’ beber Arming.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat hingga regulasi tersebut benar-benar lahir sebagai payung hukum yang kuat bagi pengelolaan sumber daya air di daerah.

“Kita berharap, regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat di kawasan sungai,” tegasnya.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara, tim pakar, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial