NUNUKAN, infoSTI – Satuan Resor Narkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang laki laki, Z (41), warga Selisun Pantai RT 006, RW 002, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan, Rabu (24/9/2025).
Kasi humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, Z merupakan salah satu penumpang Kapal Feri rute Sebatik – Nunukan, dan kedapatan mengantongi narkoba saat Satreskoba melakukan operasi pemeriksaan di Pelabuhan Feri Sei Jepun, Nunukan Selatan.
‘’Petugas menemukan sabu sabu di saku jaket yang dikenakan Z,’’ ujar Sunarwan, melalui pesan tertulis, Minggu (28/9/2025).
Pengungkapan kasus ini, berawal dari polisi yang melakukan penyelidikan di Pelabuhan Feri, Sei Jepun, Nunukan Selatan.
Saat itu, Kapal Feri dari Sebatik merapat di dermaga sekitar pukul 13.00 wita.
Petugas memberhentikan sebuah sepeda motor yang dikendarai Z, karena curiga dengan gelagat dan tindak tanduknya saat melihat ada pemeriksaan polisi.
‘’Petugas menemukan empat paket hemat narkoba yang tersimpan kotak rokok Sampoerna, di dalam saku jaket Diadora yang dikenakan Z,’’ ujarnya lagi.
Selain 4 paket narkoba dengan berat bruto 14,92 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,
- 1 bungkus rokok Sampoerna.
- Jaket Diadora hitam.
- 1 unit Hp Redmi warna biru.
- 1 unit motor Scoopy warna merah.
Sunarwan melanjutkan, Z mengakui sabu sabu tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki yang berinisial S di Jalan Mantikas, Sebatik.
‘’Polisi masih melakukan pengembangan perkara untuk mencari S, di Sebatik,’’ kata Sunarwan.