NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan 849,44 gram sabu sabu, hasil pengungkapan medio Juni – September 2025, Kamis (11/9/2025).
Sabu sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air bersih dan dibuang ke kloset.
“Jumlah 849,44 gram sabu sabu, diperoleh dari 8 kasus dengan 9 orang tersangka. Terdiri dari 7 laki laki dan 2 perempuan, yang semuanya WNI,” ujarnya dalam jumpa pers.
Ia menegaskan, pengungkapan narkoba, melibatkan satuan aparat lain, TNI, BNNK Nunukan, Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Nunukan.
Mulai Juni 2025, sebanyak 49,41 gram sabu sabu diamankan dari tersangka berinisial Icha dan Mading, di Pelabuhan Feru, Sei Jepun, Nunukan Selatan.
Lalu pada Kamis, 3 Juli 2025, di Pinggir Jalan Hidayatullah, Desa Sei Nyamuk, diamankan sabu sabu seberat 700 g dari tangan Yusran.
Selanjutnya, 10,19 gram di Jalan Makam Pahlawan, Nunukan Barat seberat 10,19 gram dari tersangka Keling.
Berlanjut ke pengembangan kasus dan petugas kembali mengamankan 30,29 gram dari tersangka wanita bernama Suni.
Masih di Bulan Juli 2025, sebanyak 6,03 g sabu sabu diamankan dari Amir, di Jalan Poros, Desa Apas, Kecamatan Sebuku.
Sabu sabu seberat 8,03 gram dari tersangka Pacik Siri, dan 6,60 g sabu sabu dengan tersangka Bapak Ece.
Bulan September 2025, sebanyak 133,96 gram sabu sabu diamankan dari tersangka Mail di Jalan Pasar Baru, Nunukan.
“Total barang bukti sabu sabu yang kita amankan, berat bruto 944,5 g. Dengan jumlah total netto 851,49 gram. Kita sisihkan untuk barang bukti seberat 1,2 gram, untuk Labfor 0,85 gram. Dan yang kita musnahkan, totalnya seberat 849,44 gram,” urainya.
Adapun akumulasi kasus narkoba yang berhasil diamankan Polisi dan satuan aparat lain di perbatasan RI – Malaysia di medio Januari – September 2025, seberat 14.632 Kg, dari 53 Laporan Polisi.
“Jumlah tersebut, sudah termasuk 11 Kg tangkapan TNI AL,” jelas Boni.
Selain sabu sabu, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 78 orang.
Dengan rincian 1 WNA, 70 tersangka laki laki dan 7 tersangka perempuan.