oleh

Uang SHU Sebesar Rp 18 Miliar Tak Dibayarkan ke Anggota Koperasi, Masyarakat Minta Penjelasan PT NJL

NUNUKAN, infoSTI – Masyarakat tiga desa di pedalaman Nunukan, Kalimantan Utara, masing masing, Desa Sekikilan, Desa Kalunsayan dan Desa Tabur Lestari, ramai ramai mendatangi kantor Perusahaan Kelapa Sawit, PT Nunukan Jaya Lestari, untuk meminta penjelasan terkait aliran uang SHU (Sisa Hasil Usaha).

Juru bicara aksi, Moses mengatakan, PT NJL sebagai pihak yang membayarkan uang kepada dua unit Koperasi yang bertanggung jawab untuk SHU, diminta menjelaskan secara detail, mengapa uang SHU tidak diterima anggota koperasi, sejak 2020.

‘’Jadi sudah lima tahun anggota koperasi tidak menerima pembayaran SHU, nilainya sekitar Rp 18 miliar,’’ ujarnya, dihubungi, Minggu (15/6/2025).

Untuk diketahui, ada dua unit Koperasi yang menandatangani kerja sama dengan PT NJL, sekaligus sebagai pihak penanggung jawab untuk membayarkan SHU ke anggota.

Masing masing, Koperasi Unit Desa Merta Sari, berdasarkan Keputusan Men LHK Nomor SK.4356/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL.0/8/2017 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada Koperasi seluas 1.335 hektar pada kawasan hutan produksi Desa Tabur Lestari, kecamatan Seimanggaris.

Dan Koperasi Sekikilan Jaya, berdasarkan SK.4172/MENLHK-PSKL/PSPS/PSL.0/8/2017 Tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR) seluas 1.327 hektar pada kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Tabur Lestari Kecamatan Seimanggaris.

Izin tersebut, dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan kemitraan lingkungan Hadi Daryanto, pada Agustus 2017.

‘’Jadi setiap bulan, ada uang yang dikirim melalui rekening dua Koperasi itu totalnya Rp 300 juta setiap bulan. Tapi uang tersebut, tidak pernah diterima anggota Koperasi. Itu yang kita ingin perjelas ke PT NJL,’’ kata Moses lagi.

Jika berhitung secara kasar, uang yang dikirim PT NJL ke Koperasi Merta Sari dan Sekikilan Jaya, sekitar Rp 300 juta/bulan, maka dalam setahun uang yang masuk sebesar Rp 3,6 miliar.

Dengan demikian, uang yang tak pernah diterima anggota koperasi sejak 2020, atau 5 tahun, sekitar Rp 18 miliar.

‘’Koperasi tidak transparan, termasuk pembagian SHU. Koperasi juga tidak pernah melakukan namanya rapat tahunan,’’ kata dia.

Moses menegaskan, Jika koperasi tidak membayarkan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota, ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip koperasi dan hak anggota.

Anggota koperasi juga memiliki beberapa opsi untuk menindaklanjuti, mulai dari upaya non-litigasi hingga jalur hukum jika diperlukan.

‘’Koperasi berkewajiban untuk membayarkan SHU kepada anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ tegasnya.

Belum ada jawaban dari PT NJL. Managemen PT NJL melalui perwakilannya, Anwar mengatakan, pihaknya segera menjadwalkan pertemuan ulang sembari menunggu Direktur hadir untuk menjelaskan persoalan tersebut.