oleh

24 Tahun Disewakan Gratis ke Masyarakat, Areal Perumahan Jamaker di Nunukan Akhirnya Dibongkar YPPSDP

NUNUKAN, infoSTI – Areal perumahan Jamaker (Jaya Maha Kerta) di Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya diambil alih kembali oleh Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP), pasca disewakan secara gratis kepada masyarakat, sejak 2001 silam.

“Kita sudah sangat manusiawi dengan melakukan sosialisasi berkali kali. Sejak 2021 kita beritahukan masalah pengambilan aset agar masyarakat segera mencari hunian baru,” ujar Staf Bidang Aset YPPSDP Kemenhan RI, Musofifi, ditemui Kamis (15/5/2025).

Musofifi menuturkan, terhitung sudah lima kali ia datang ke Jamaker, Nunukan, untuk memastikan pembongkaran pemukiman penduduk bisa berjalan aman, lancar dan tertib.

YPPSDP menegaskan kepemilikan tanah mereka, dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00074, Nomor 00075, Nomor 00076, Nomor 00077, Nomor 00078, Nomor 00079 atas nama YPPSDP yang terletak di Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Musofifi menegaskan, tujuan dari permintaan tersebut, adalah mengimplementasikan Keputusan Menteri Pertahanan RI selaku Ketua Pembina YPPSDP Nomor KEP/02/BINA/YPPSDP/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang pengesahan program kerja dan rancangan anggaran (PKRA) Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) tahun 2023.

“YPPSDP, memiliki 6 HGB di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Masing masing, 2 HGB di kawasan pasar Jamaker, dengan luasan sekitar 2,4 hektar. Sebanyak 3 HGB di areal Kampung Timur, dengan luasan yang tadinya 9,8 hektar, menjadi 6,9 hektar, karena sebagian dihibahkan untuk masyarakat,” jelasnya.

Dan terakhir, 1 HGB di Jalan Tanjung, Nunukan Barat, dengan luasan sekitar 40 x 90 meter.

“Untuk wilayah Jamaker, saat ini tersisa 30 unit rumah yang belum pindah. Kita beri waktu dua atau tiga hari paling lama, karena target pembersihan areal Jamaker memang dua sampai tiga hari saja,” kata Musofifi.

Sementara untuk wilayah Kampung Timur, YPPSDP menjual tanah mereka untuk pemukiman penduduk.

Untuk diketahui, Kampung Timur merupakan hunian eks TKI deportan yang sempat menjadi masalah besar bagi Pemkab Nunukan di sekitar tahun 2000an lalu.

YPPSDP meminjamkan sebagian tanah mereka untuk para eks TKI tinggal.

“Kita komersilkan lahan dengan luas 1 Ha yang saat ini menjadi pemukiman 150 KK. Kita persilahkan mereka mencicil semampunya. Apalagi mereka mayoritas buruh rumput laut. Sementara tidak ada target sampai kapan pelunasan. Setelah lunas, kita serahkan sertifikat tanah dan menjadi hak milik mereka,” urainya.

Sejauh ini, sudah ada sekitar 100 warga Kampung Timur yang mendaftarkan namanya sebagai pencicil.

Beberapa diantaranya, bahkan ingin membayar lunas.

“Sekali lagi, kami selalu mengedepankan aspek manusiawi. Sehingga kebijakan kami tidak akan membebankan, justru membantu masyarakat,” tegasnya.

Terpisah,Lurah Nunukan Barat, Julziansyah, mengatakan, kelurahan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah, selalu melakukan sosialisasi intens sebagai tindak lanjut dari surat YPPSDP sejak 2021 lalu.

Sebagaimana dituturkan Jul, YPPSDP memberikan izin bagi masyarakat untuk menempati lahannya, karena mereka adalah korban kebakaran hebat yang terjadi pada 2001 silam.

Namun demikian, sempat timbul sedikit polemik dan gejolak dari persoalan ini, karena ternyata, ada sejumlah warga yang mengaku membayar sewa, maupun mengontrak bangunan disana.

Uang setoran atau biaya sewa, dibayarkan pada orang yang diberi wewenang untuk mengawasi penggunaan lahan, tanpa sepengetahuan pihak YPPSDP.

‘’Jadi kita minta masalah sewa menyewa diselesaikan dengan pihak pengelola secara pribadi. Dan untuk pengosongan rumah rumah penduduk, semua sudah mengerti dan faham, kalau tanah yang mereka tempati adalah milik YPPSDP,’’ kata Jul.