Menu ✖

Mode Gelap
Seluas Tiga Hektar Lahan Sawit di Desa Butas Bagu Pedalaman Nunukan Terbakar di Tengah Malam Nyaris Hangus Terbakar, Kebakaran Gedung LVRI Nunukan Berhasil Dipadamkan   Siapkan Atlet Unggulan, PBFI Nunukan Yakin Mendulang Emas di Porprov Kaltara 2026 Sawah Seluas 3 Hektar Milik Warga Pedalaman Lumbis Terbakar, BPBD Nunukan Imbau Masyarakat Tak Buka Lahan dengan Membakar Tukang Urut di Nunukan Membungkus Rapat Jasad Ibunya Dengan Lapisan Kain, Ditemukan Setelah Sepekan Dalam Kondisi Membusuk Perkuat Sinergitas dan Kebersamaan, Bupati Nunukan Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolda Kaltara

Hukrim

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Amankan Lima Mobil Bermuatan 57 CTKI Illegal di Pulau Sebatik

badge-check


					Hendak menyeberang ke Malaysia secara ilegal, 57 CTKI diamankan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad di Pulau Sebatik, Kamis (20/2/2025) dini hari. Perbesar

Hendak menyeberang ke Malaysia secara ilegal, 57 CTKI diamankan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad di Pulau Sebatik, Kamis (20/2/2025) dini hari.

NUNUKAN, infoSTI – Satgas Pamtas RI – Malaysia, Yonarmed 11/Guntur Geni Kostrad, menggagalkan aksi penyelundupan 57 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) illegal, yang hendak diseberangkan ke Tawau, Malaysia, Kamis (20/2/2025), sekitar pukul 02.12 WITA.

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menjelaskan aksi pengangkutan CTKI, dilakukan menggunakan 5 unit mobil, saat dini hari, mengambil jalur Kampung Bugis, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.

‘’Kita amankan 5 unit mobil bermuatan CTKI illegal sebanyak 57 orang. Terdiri dari 42 orang dewasa dan 15 anak-anak, di Pulau Sebatik tadi malam,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis.

Penggagalan aksi penyelundupan CTKI illegal, berawal dari masuknya laporan inteligen yang menginformasikan adanya pengiriman CTKI dari Nunukan, menggunakan speed boat.

Personel Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 11 Kostrad, bersama unsur aparat lain melakukan pengintaian, sampai kemudian mendapati adanya iring iringan mobil dengan muatan CTKI illegal.

‘’57 orang CTKI yang kita amankan, sama sekali tidak memiliki dokumen keimigrasian. Mereka hanya membawa KTP, foto copy akta kelahiran 1 orang, dan 4 lainnya tidak ada dokumen apapun,’’ urainya.

Gde Ady menegaskan, Satgas Pamtas RI – Malaysia, akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli, guna mencegah aktivitas ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Penggagalan keberangkatan CTKI illegal, diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang hendak bekerja di luar negeri secara legal dan aman.

Seluruh CPMI illegal, kemudian diseberangkan kembali ke Nunukan, dan diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan perbatasan negara serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan manusia dan penyelundupan pekerja migran ilegal. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara TNI dan aparat terkait,” kata dia.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim