NUNUKAN, infoSTI – Kelompok Tani Maju Taka dan Mattiro Bulu, di Nunukan, Kaltara, memperjuangkan lahan mereka yang ‘digusur’ perusahaan Kelapa Sawit PT.TML (Tunas Mandiri Lumbis), sejak 2007 lalu.
Melalui pendampingan LBH Hersen Justise, masing masing ketua kelompok tani, Herman dan Karman, mengikuti mediasi di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Nunukan.
“Kami minta penjelasan, apa dasar PT TML menggusur lahan kami. Dan bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan,” ujar Ketua LBH Hersen Justice, Hamseng, dalam rapat mediasi yang dipimpin Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Muhtar, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Juni Mardiansyah, Kamis (13/2/2025).
Hamseng menegaskan, tahun 2007, saat PT TML menggusur lahan kelompok tani di Kecamatan Seimanggaris, sudah mendapat peringatan, maupun surat teguran dari kelompok tani.
Namun hanya dengan berbekal surat izin lokasi, mereka keukeuh menggusur lahan warga.
Hamseng mengatakan, kelompok tani, mengeklaim hak tanahnya, diperkuat dengan dasar adanya program bantuan bibit sawit dari Dishutbun saat itu.
“Ada CPCL (Calon Petani Calon Lahan), lokasinya dipetakan Pemda Nunukan dengan GPS. Dan peta lokasi yang dibuat Pemda itu ada sebelum PT TML berdiri,” jelasnya.
Sejak diklaim PT TML, hasil panen kelapa sawit menjadi rebutan warga.
Memanfaatkan sengketa lahan, banyak warga Seimanggaris beranggapan ‘siapa cepat dia dapat’.
Alhasil, banyak laporan pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan ke polisi.
“Ini lagi yang menjadi masalah. PT TML ini hanya mengantongi izin lokasi, belum ada HGU menggusur lahan warga. Tidak ada pembayaran ganti rugi dan lainnya,” kata dia.
“Lalu bagaimana dengan penggusuran, bagaimana permasalahan panen, perusakan pagar batas juga,” cecar Hamseng.
Belum ada solusi karena Dirut PT TML Dipenjara
Humas PT TML, Candra, meminta bukti bukti resmi kepemilikan lahan kelompok tani.
Ia sebagai Humas juga meminta kelompok tani menjelaskan apa saja tuntutan mereka, sehingga nanti akan menjadi dasar dia meminta keputusan Direktur Utama PT. TML, Zainuddin.
Candra juga tidak membantah, eksistensi kelompok tani yang sudah ada lebih dulu ketimbang PT TML.
“Jadi karena Direktur masih di dalam (penjara), kami tidak bisa kasih keputusan bagaimana solusi ini. Saya menghadap dulu beliau, nanti kita jelaskan keputusan itu di pertemuan mediasi berikutnya,” kata dia.
Tidak ada penjelasan, kasus apa yang mengakibatkan Direktur PT TML, Zainuddin berada dalam sel tahanan Polres Nunukan.
Kendati demikian, Candra menegaskan bahwa PT TML juga tentu akan menyiapkan gugatan hukum, ketika keterangan kelompok tani, tak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.
Deadline 1 minggu
Pimpinan rapat mediasi, Muhtar, memberi batas waktu 1 minggu, untuk memberikan keputusan di pertemuan berikutnya.
“Kita berharap ini cepat selesai, dan seminggu lagi, hasilnya semoga sudah keluar,” kata dia.