oleh

Kisah Mahasiswa di Sebatik, Bebas Dari Jeratan Vonis 10 Tahun Karena Terlibat Peredaran Narkoba  

NUNUKAN, infoSTI – Acara sukuran kecil kecilan, digelar di sebuah rumah sederhana, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, RT 002, Tanjung Aru, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (27/12/2024).

Kenduri tersebut, digelar bukan dalam acara hajatan walimah/penikahan, ataupun sunatan.

Melainkan untuk mensyukuri bebasnya Muhammad Asril Bin Samad (23), yang sempat dijebloskan ke penjara, karena dituding terlibat dalam peredaran 5 Kg Narkoba jenis sabu sabu.

Wajah sumringah dan haru, berpadu dalam acara tersebut. Ucapan syukur juga tak henti diucapkan kedua orang tua Asril, Yalam dan Samad.

‘’Kami yakin anak kami tidak pernah main main dengan narkoba, apalagi sampai menjadi pengedar. Kami tahu betul bagaimana dia,’’ ujar Ibunda Asril, Yalam, saat ditemui.

Yalam menuturkan, dunianya sempat gelap ketika pada 3 Oktober 2023 lalu, anaknya ditangkap polisi dengan tudingan sebagai pengedar narkoba.

Tak tanggung tanggung, jumlah barang buktinya, disebut sebanyak 5 Kg.

Sejak itu, Yalam dan suaminya terus mencari solusi demi memperjuangkan kebebasan anaknya.

Keduanya menjalani tirakat dan rajin berpuasa. Hingga do’a untuk kebebasan anaknya, selalu terucap dari lisan keduanya.

‘’Satu saja do’a kami, mohon agar anak kami bebas. Kami sangat yakin dia jauh dari yang namanya narkoba. Kalau dia pengedar, dia pasti punya uang. Rekening tabungan saja tidak punya dia, bahkan setiap hari masih minta uang ke kami untuk beli es teh,’’ tuturnya.

Kedua orang tua Asril, kerap mengunjunginya di Lapas Nunukan, menguatkan anaknya, dan terus berdoa agar Tuhan menunjukkan kuasaNYA.

‘’Dan saat kemarin ada telfon dari pengacara anak saya, Pak Dedy Kamsidi, saya sempat takut angkat telfon. Takut dengar kabar buruk. Tapi Bismillah, saya angkat telfon, dan Alhamdulillah, do’a kami dikabulkan. Anak saya, bebas dari penjara,’’ katanya penuh syukur.

Perjalanan persidangan Asril

 Kasus Muhammad Asril Bin Samad, sempat menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Sebatik.

Penangkapannya oleh polisi, pada 3 Oktober 2023 lalu, membuat masyarakat heboh. Apalagi karakter Asril, jauh dari kesan mewah dan hura hura.

Pengacara Muhammad Asril Bin Samad, Dedi Kamsidi, menuturkan, setiap hari, mahasiswa UT jurusan pertanian tersebut, hanya bekerja sebagai supir, mengantar pesanan kayu untuk bahan pembuatan kapal.

‘’Klien saya ini hanya dititipi barang yang dia tidak tahu isinya. Maka kita perjuangkan jeratan pasalnya di 131 di UU 35 Tahun 2009 tentang narkoba itu. Bukan pasal primer yang sangat memberatkan,’’ kata Dedi, saat ditemui di Kantor Dedi Kamsidi and Partner, di Sebatik.

Pada persidangan di PN Nunukan, JPU, menyatakan Asril bermufakat dalam kejahatan narkoba, dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Asril dituntut 10 tahun penjara.

Akan tetapi, Majelis Hakim PN Nunukan yang diketuai Nardon Sianturi, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, dengan dalil, perbuatan Muhammad Asril Bin Samad, sebatas mengetahui namun tidak melaporkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut, tercatat dengan Nomor : 52/Pid.Sus/2024/PN Nunukan.

JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Selor.

Dan lagi lagi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, yang dipimpin Hakim Mangapul Manalu, mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis PN Nunukan, melalui putusan Nomor : 25/Pid.Sus/2024/PT TJS.

Belum puas dengan putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi ke MA.

Hasilnya, Hakim MA, yang dipimpin Dr. Burhan Dahlan, menolak permohonan kasasi, melalui putusan Nomor : 7966 K/Pid.Sus/2024.

‘’Saya ingin mengatakan, tidak selamanya hasil penyelidikan dan penyidikan itu tidak ada cela atau tidak ada salah. Semua dilakukan manusia, wajar terkadang salah. Itu yang terjadi dalam kasus klien saya Muhammad Andi Asril Bin Samad,’’ kata Dedi.

Kronologis kasus

Dedi Kamsidi menuturkan, kasus Muhammad Asril Bin Samad (23), terjadi pada pertengahan Oktober 2023.

Kasus yang sempat menarik perhatian publik ini, awalnya adalah masuknya 5 Kg sabu sabu asal Malaysia, yang diambil oleh terpidana Iwan dan Donge.

Ketika barang sudah diseberangkan ke Sebatik, keduanya sepakat menggelapkan 3 Kg.

‘’Iwan dan Donge berpisah, sehingga Iwan menelfon Asril menjemputnya. Asril dan Iwan ini teman lama, tapi beda pergaulan. Ia memanfaatkan kepolosan klien saya, Asril,’’ kata Dedi.

Saat itu, Asril yang sedang memperbaiki mobilnya, ditelfon Iwan untuk menjemputnya dengan sepeda motor.

Iwan membawa buntelan sarung yang didalamnya banyak berisi banyak pakaian, untuk menyamarkan 3 bungkus sabu sabu seberat 3 Kg.

Asril, sempat bertanya apa barang yang dibawa Iwan. Tetapi Iwan hanya meminta Asril bergegas membawanya ke rumah kebun milik Asril.

Buntelan itupun dititipkan di rumah kebun tersebut.

‘’Asril ini tidak tahu barang apa yang dibawa temannya Iwan. Dia mengira itu baju rombengan. Karena dititipi dan ia masih belum selesai membetulkan mobil, dia masukkan barang titipan tersebut dalam karung, dan meletakkannya diatas tumpukan pupuk, depan rumah kebun yang bisa terlihat oleh siapapun yang lewat,’’ kata Dedi.

Besoknya, Iwan meminta Asril mengambil satu bungkus barang titipannya, untuk diberikan kepada Donge.

Asril kemudian mengambil paper bag yang ia temukan tak jauh dari pondok kebun untuk membawa barang dimaksud.

Saat melihat Donge menemui Iwan, Asril mulai was was dan curiga, karena Asril cukup kenal siapa Donge. Seorang pembalap motor cross di Sebatik, yang memiliki image negatif di kalangan masyarakat.

Saat barang tersebut dirobek Iwan di depan Donge, Asril baru sadar, kalau barang tersebut adalah narkoba.

‘’Dia cepat cepat kembali ke rumah kebun. Dia buang barang titipan itu ke tumpukan daun sawit kering di lahan perkebunan orang. Barangnya tidak pernah ditemukan sampai hari ini,’’ kata Dedi.

Keterangan Dedi, merujuk pada hasil pemeriksaan ulang perkara kliennya yang sempat ia mohonkan ke Ditreskoba Polda Kaltara.

‘’Dan di persidangan, barang bukti yang dihadirkan itu hanya 3 Kg. Yang 2 Kg dititip ke klien saya, dibuang dan hilang entah kemana. Jadi niatnya Iwan dan Donge ini menggelapkan 3 Kg, tapi malah kehilangan 2 Kg,’’ kata Dedi.

Perdebatan dalam sidang

Dalam persidangan untuk meyakinkan Hakim, JPU Amrizal mengatakan, bahwa tidak mungkin seorang mahasiswa tidak tahu barang apa yang dia ambil saat Iwan memintanya mengantar barang titipan dimaksud.

Selain itu, keberadaan paper bag sebagai media pembawa narkoba, tidak mungkin tergeletak begitu saja di jalan.

Artinya, JPU menganggap Asril terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan kelompok Iwan dan Donge.

Asril juga mempermudah aksi peredaran, dengan menjadi penampung/orang yang dititipi barang haram tersebut.

Dedi membantah argument JPU. Menurutnya, tidak mungkin orang yang tahu dititipi narkoba, tapi tidak meminta bagian atau upah dari barang tersebut.

Selain itu, kalaupun ia menyiapkan paper bag dari rumah, bukan menemukan paper bag di sekitar pondok kebun, pada akhirnya, kliennya membuang narkoba tersebut.

Perbuatan tersebut, bisa diartikan bahwa Asril memang hanya mengetahui namun tidak melaporkan kasus tersebut.

‘’Jadi justru protes JPU menguatkan argument bahwa klien saya Asril pada akhirnya tahu barang tersebut narkoba, kemudian membuangnya karena tidak mau terlibat jauh. Itulah yang mendasari keyakinan Hakim memutuskan untuk vonis 1 tahun, dengan dalil Pasal 131 UU Nomor 35 tentang Narkoba itu,’’ kata Dedi.