NUNUKAN, infoSTI – Dua terdakwa kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD, Tahun Anggaran 2021, masing masing, eks Dirut RSUD Nunukan, dr.Dulman Lekong, dan eks Bendahara, Nurhasanah, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda, Senin (4/11/2024) lalu.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lili Evelin, bersama Hakim Anggota, Suprapto dan Mahpudin, Dulman dan Nurhasanah, didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
‘’Kedua terdakwa, didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,’’ ujar JPU Kejari Nunukan, Ricky Rangkuty, melalui pesan tertulis, saat dihubungi, Kamis (7/11/2024).
Sebelumnya diberitakan, eks Bendahara RSUD Nunukan, NH menjadi tersangka, melalui Surat Penetapan Tersangka, Nomor: Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Menyusul setelahnya, eks Dirut RSUD Nunukan, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- 79 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024.
Hasil pemeriksaan penyidik Kejari Nunukan, dr.Dulman Lekong Bin Laupe Lekkong selaku Direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada BLUD RSUD Nunukan TA 2021 dan 2022, bersama dengan Nurhasanah alias Ana Binti Muhammad Idris (Alm), selaku Bendahara, menyuruh, melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum.
dr. Dulman Bin Lekong Sp.Og , M. Kes, dengan Nurhasanah, telah melakukan duplikasi realisasi belanja atas 73 transaksi yang tidak dibayarkan dan tidak melakukan pembayaran atas 20 transaksi belanja yang telah dicairkan.
Dengan tujuan untuk menutupi penggunaan dana BLUD RSUD Nunukan yang dipergunakan untuk panjar/pinjaman pribadi dan pengeluaran atas kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Serta tidak melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan, yang oleh karenanya, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 Nomor: PE.03.03/SR/S-722/PW34/5/2024 23 September 2024, kerugian keuangan negara pada Pengelolaan Dana BLUD RSUD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp2.526.145.572.