oleh

Besok, Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Nunukan Diserahkan ke Pengadilan Tipikor  

NUNUKAN, infoSTI – Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 yang bersumber dari anggaran BLUD RSUD Nunukan, tahun anggaran 2021-2022, NH dan DL, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kaltim.

‘’Besok berkasnya kita limpahkan ke PN Samarinda,’’ ujar Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).

banner 336x280

Selain telah menyiapkan berkas yang diperlukan untuk persidangan, JPU juga sedang mempersiapkan surat penetapan penyitaan aset kedua tersangka.

‘’Penetapan penyitaan asetnya yang belum. Nanti sekalian jalan sidang,’’ kata Ricky lagi.

Sebagaimana diberitakan, Kejari Nunukan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penanggulangan covid-19 yang bersumber dari dana BLUD RSUD Nunukan.

Tersangka pertama merupakan eks Bendahara RSUD Nunukan, NH, dengan Surat Penetapan Tersangka, Nomor: Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.

NH diduga melakukan korupsi dengan modus pembayaran ganda terhadap item belanja yang sama, namun hanya dibayarkan satu kali.

Ada juga pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di luar kewajiban Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, yang menimbulkan merugikan keuangan daerah.

Tersangka kedua, adalah DL, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- 79 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024.

DL menjadi tersangka dengan perannya sebagai mantan pejabat Direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021.

Adapun modus operandi yang digunakan Tersangka DL, adalah melakukan perbuatan yang melampaui kewenangannya.

DL, menggunakan anggaran kas BLUD RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021 untuk kepentingan pribadinya, dan telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain, yang menyebabkan kewajiban pembayaran atas pengadaan barang/jasa kepada pihak penyedia, tidak terbayarkan dan terutang.

Selain itu, DL berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi atas 79 item transaksi, dan menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia, yang seluruhnya diluar kewajiban BLUD RSUD Nunukan.

Jaksa menemukan sejumlah bukti timbulnya kerugian keuangan daerah, sebesar Rp 2.526.145.572, akibat perbuatan DL.

Kedua tersangka, baik NH maupun DL, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).