Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Nunukan Sidangkan Kasus Penjualan 131 Tabung Gas LPG Ilegal Asal Malaysia Puluhan Tahun Bersengketa Akibat Lahan Adat Digarap Perusahaan Kelapa Sawit, 4 Desa di Pedalaman Nunukan Sepakat Berdamai Ungkap Pencurian Dua Unit Sepeda Motor di Nunukan, Polisi Amankan Pelaku dan Penadah Tak Mau Dipulangkan Ke Kampung Halaman, Eks TKI di Nunukan Mengamuk dan Menebas Tangan Temannya Hingga Putus Guru Sekolah Beri Kabar Putrinya Hamil Tujuh Bulan, Ortu Siswi di Nunukan Penjarakan Sang Pacar Kejari Nunukan Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Langsung Ditahan Setelah Diperiksa Dokter

Hukrim

Gerebek Rumah yang Digunakan Transaksi Narkoba di Sebatik, Polisi Amankan 24,7 Gram Sabu Sabu

badge-check


					Sabu sabu seberat 24,7 gram yang diamankan dari I alias R, warga Jalan Dewi Sartika, Tanjung Harapan, Nunukan Selatan. I alias R diamankan dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah di Desa Setabu, Sebatik Barat. Perbesar

Sabu sabu seberat 24,7 gram yang diamankan dari I alias R, warga Jalan Dewi Sartika, Tanjung Harapan, Nunukan Selatan. I alias R diamankan dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah di Desa Setabu, Sebatik Barat.

NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan sabu sabu seberat 24,7 gram dari operasi penggerebekan sebuah rumah di Jalan Bebatu, RT 04, Desa Setabu, Sebatik Barat.

Seorang laki laki bernama I alias R (32) warga Jalan Dewi Sartika RT 009, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan selatan, diamankan dalam kasus ini.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengungkapkan, operasi penggerebekan tersebut, berawal dari informasi keberadaan sebuah rumah yang menjadi lokasi transaksi narkoba, di Desa Setabu, Sebatik Barat, Jumat (20/2/2026).

‘’Tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan, dan mengamankan seorang laki laki bernama I alias R,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Polisi kemudian mengajak masyarakat sekitar untuk menjadi saksi penggeledahan.

Polisi menemukan satu bungkus sabu sabu dalam kemasan plastic hitam di dalam kota Hp merk Infinix.

‘’Paket narkoba disembunyikan dibawah lemari baju milik I alias R,’’ jelas Sunarwan.

I mengaku, narkoba tersebut ia peroleh dari laki laki bernama BTK. Ia membeli narkoba tersebut seharga Rp 11 juta secara tunai.

Selain narkoba 24,7 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Masing masing, plastic hitam transparan, kotak Hp merk Infinix.

Timbangan digital, kantong kain merah, dan 1 unit Hp merk Vivo warna putih milik I alias R.

Uang tunai Rp 500.000 hasil penjualan sabu dan 1 plastik bening ukuran 15.

‘’Terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,’’ kata Sunarwan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim