Menu

Mode Gelap
Minim Anggaran Penanganan Orang Terlantar dan ODGJ, DPRD Nunukan Bakal Upayakan Anggaran dari Pusat Seorang Mahasiswi Nunukan Penerima Beasiswa Alami Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Makassar, Bupati Irwan Sabri Beri Atensi Khusus Angkut Ikan Lajang dari Malaysia, Kasman Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, DPRD Nunukan Minta APH Lakukan Pendataan Pemilik Drone Sosialisasi Perda Nunukan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Narkoba, Tri Wahyuni : Masih Banyak Emak Emak Pakai Narkoba di Kebun Sawit Tuntutan Gua Sarang Walet yang Hilang Dijawab Laporan Polisi, Masyarakat Adat di Nunukan Tuntut Penjelasan PT NBS

Hukrim

Bawa Sabu Lengkap Dengan Seperangkat Alat Hisapnya, Seorang Residivis Kembali Diamankan

badge-check


					AND (43), residivis yang kembali diamankan karena membawa seperangkat lengkap narkoba, Perbesar

AND (43), residivis yang kembali diamankan karena membawa seperangkat lengkap narkoba,

NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan AND (43), warga Jalan Tanjung Keranjang, RT 01 Kecamatan Malinau, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, atas kepemilikan sabu sabu.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, AND diamankan di Jalan Poros Sei Ular, RT 01, Desa Sekaduyan Taka, Seimanggaris, Rabu (5/2/2025), sekitar pukul 08.18 wita.

Zainal menuturkan, polisi menerima informasi adanya seorang residivis Narkotika terindikasi membawa sabu sabu.

Polisi, kemudian melakukan pencarian, sampai akhirnya menemukan keberadaannya di Jalan Poros Sei Ular.

Saat itu, AND sedang mengendarai sepeda motor, dan dilakukan penyetopan paksa.

‘’Saat kami lakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, kami temukan seperangkat alat hisap yang disembunyikan di dalam gantungan kunci berbentuk kapsul dan 1 bungkus diduga Narkotika seberat 49,70 gram yang diselip di bagian dalam helm yang dikenakannya,’’ jelas Zainal, dalam rilis pers, Jumat (14/2/2025).

AND mengaku sabu sabu tersebut merupakan titipan temannya.

Saat ini, polisi masih mendalami keterangan pelaku untuk pengembangan perkara.

‘’AND dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,’’ kata Zainal.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 plastik sabu sabu seberat 49,70 gram, gantungan kunci berbentuk kapsul, kantong plastik hitam.

1 unit Hp merk Oppo warna hitam, helm merk MLA warna biru, hitam, putih.

Serta seperangkap alat hisap sabu sabu, berupa kaca fanbo dan sedotan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim