oleh

Banyak Proyek Fisik Tak Selesai Digarap Awal 2025, Anggota DPRD Nunukan Minta Inspektorat Awasi Ketat Addendum

NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, meminta Inspektorat, mengawasi ketat pelaksanaan proyek Addendum yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
Proyek proyek yang berada di perkotaan, namun tidak rampung dikerjakan di 2024, tentunya menjadi perkara mencolok dan memancing opini publik.
Proyek tepat di tengah kota Nunukan, Tugu Adipura, bahkan menjadi salah satu contoh paling mencolok yang bisa dijadikan contoh.
‘’Saya ingin mengingatkan inspektorat, sebelum membayar pekerjaan yang masuk addendum waktu, tolong dicek kembali apakah pekerjaannya layak atau tidak,’’ ujar Andre, ditemui, Sabtu (4/1/2025).
Selain pekerjaan pembangunan Tugu Adipura yang melambangkan citra kebersihan Kota Nunukan, ada juga proyek di Jalan Lingkar, di Pasar Perbatasan/PARAS. Gedung Bappeda, juga Gedung Inspektorat.
Andre kembali mengingatkan, agar Inspektorat melakukan pengecekan ulang terhadap pekerjaan addendum dimaksud. Termasuk apakah proyek tersebut sudah terbayar atau belum.
Hasil evaluasi tersebut, sebaiknya menjadi advis bersama BPK, untuk memastikan apakah pekerjaan dimaksud, layak dibayar 100 persen atau sebaliknya.
Dalam hal ini, lanjutnya, dinas dinas tekhnis, Dinas PU terutama, harus melihat mana kontraktor yang bisa diperpanjang, mana yang perlu di blacklist.
‘’Kalau volume pekerjaan dibawah 50 persen, saya rasa harusnya diputus kontrak saja. Tidak mungkin dikejar sampai 30 hari atau 50 hari ke depan, khususnya pekerjaan fisik beton,’’ tegasnya.
Ia menjelaskan, ada hal perlu diperhatikan dalam penerbitan addendum, salah satunya adalah kesiapan dari kontaktor itu sendiri.
Dan salah satu bukti kontraktor siap menerima addendum, adalah menyediakan keperluan material di lokasi kegiatan.
Sebaliknya, jika tidak terlihat adanya tanda-tanda tumpukan material di lokasi proyek, maka instansi tekhnis bisa memutuskan tidak perlu memberikan addendum.
Sebab, sudah bisa dipastikan kontraktor tersebut tidak mampu atau tidak siap menyelesaikan pekerjaan.
“Kalau ada kontraktor minta addendum tapi tidak menyediakan material, jadi tanda tanya besar, makanya tidak semua harus diberikan addendum,” jelas Andre.
Adendum sendiri, merupakan dokumen tambahan berisi ketentuan atau pasal tambahan dalam sebuah perjanjian kontrak.
Addendum berfungsi untuk memperbarui, mengubah, atau menambah ketentuan dalam perjanjian pertama tanpa harus membuat perjanjian baru.
“Silahkan terbitkan dokumen addendum waktu 30 hari atau maksimal 90 hari, tapi syaratnya kontraktor harus dikenakan denda 1/1.000 per hari dikali sisa nilai kontrak sesuai progress pekerjaan,” kata dia.